“Sesuai edaran dari mendagri kepada kami, maka juknis yang kami lakukan sesuai perhitungannya menghasilkan 6 Restoran dan 16 Hotel, kemudian berubah menjadi 12 dan 19, kemudian ada persoalan Hotel Parai tidak mendapatkan Bantuan karena belum ingkrah dengan pihak Pemkab Bangka dan TDUP nya ada catatan kita,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Bangka dalam amanatnya menyampaikan, Pemerintah Pusat secara langsung memberikan bantuan kepada Daerah, atas ketaatan pelaku usaha yang membayar pajak, atas kelengkapan perijinan dan TDUP dan memiliki Klarifikasi Lapangan Pelaku Usaha Indonesia (KLPI) dan merupakan Kriteria sehingga Pelaku usaha dapat bantuan tersebut.