DPRD Bangka Dukung Kepolisian Melarang Perayaan Malam Tahun Baru.

Uncategorized4,343 views
Bagikan

“Dengan tegas dalam maklumat polri akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan apa bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat kapolri,” ungkapnya

 

Iskandar mengatakan dalam waktu dekat atau akhir tahun 2020, pihaknya akan mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang penanganan dan pencegahan COVID-19 disahkan menjadi peraturan daerah sesuai usulan eksekutif sebagai payung hukum daerah dalam upaya optimalisasi penanganan “Severe acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2” (SARS-CoV-2).

“Dengan perda Covid-19 itu nantinya diharapkan mampu meminimalir angka kasus penyebaran Covid-19 yang sudah merata disemua wilayah kecamatan karena mengatur sanksi bagi yang melanggar Prokes,”tutup ketua DPRD kabupaten Bangka Iskandar SIP. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *