“Saya yakin saudara terpilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dinilai mampu dan layak bergabung dengan Satgas-53,” tukasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak, S.H., M.H., menjelaskan Satgas-53 dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas-53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Pertimbangan Pembentukan Satuan Tugas 53 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020, telah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Bangka (Kejari) mengikuti kegiatan pelantikan Satgas-53 kejagung RI tersebut melalui Daring, dalam kesempatan tersebut hadir Plh Kajari Bangka Sameru SH,MH, Hendra Verison SH, (Kasubag pembinaan),Andri Mardiansyah SH (Kasi Intelijen), Rizal purwanto SH, MH (Kasi pidum),Beny Harkat SH, SE, MH (Kasi pidsus), Fengky Indra SH, MH (Kasi Datun), Mila Karmila SH (pemeriksa) Ary Pratama SH (Kasi Barang Bukti,Barang Rampasan). (Ob)