“Saudara para terdakwa inikan tidak ditahan jadi kami minta agar lebih kooperatif dalam menjalani persidangan ini, termasuk juga para penasehat hukum para terdakwa agar bisa lebih disiplin sesuai jadwal waktu yang ditetapkan,” kata Fatimah saat sidang perkara dengan 6 terdakwa mantan Ketua RT Kelurahan Kenanga dalam agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Bangka di ruang sidang PN Sungailiat.
Fatimah juga mengingatkan dan meminta para terdakwa dan penasehat hukum agar datang sendirian saja ke Pengadilan Negeri Sungailiat dan tidak usah membawa anggota keluarga atau massa lainnya ke PN Sungailiat.
“Tidak perlu ada pengerahan massa, percayakan saja proses persidangan ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Fatimah.