Menanggapi sidang yang kembali di gelar oleh PN Sungailiat tersebut, Rizal Purwanto selaku Kasi Pidum Kejari Bangka mengatakan, bahwa kasus 6 terdakwa mantan RT Kenanga tersebut, sesuai dengan keputusan sela yang terdahulu kini di gelar kembali dan pihak JPU telah memperbaiki dakwaannya dan sudah di limpahkan kembali ke PN Sungailiat, dan agenda yang di bacakan kemarin mengenai dakwaan dari JPU dan nanti tanggal 5 Januari 2021 sidang akan kembali di gelar dengan pembacaan Essepsi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.
“intinya itu dakwaannya sudah kita perbaiki dan dakwaan tersebut sudah kita limpahkan kembali ke pihak PN Sungailiat, dan agenda sidang kemarin pembacaan dakwaan dari pihak kita,” ungkap Rizal Purwanto.
Sementara itu pihak PN Sungailiat saat di konfirmasi melalui Humas PN Arief kadarmo mengungkapkan bahwa dakwaan dari JPU sudah di limpahkan kembali ke pihak PN Sungailiat, dan di terima oleh pihaknya hari senin tanggal 21 desember 2020 kemarin, dan atas dasar itulah maka pihak PN Sungailiat menggelar kembali sidang kasus tersebut. dan sidang kemarin di pimpin oleh Ketua PN Sungailiat Fatimah selaku Ketua majelis hakim, hakim anggota dewi dan pirman jaya.