“pengusaha dunia malam juga berdalih para pengunjung ramenya jam segitu, tetapi itukan tidak bisa diterima, tidak sesuai dengan anjuran pak kapolda, pak gubernur dan walikota Pangkalpinang, untuk membatasi kegiatannya maksimal itu jam 24:00 Wib”, sambung AKBP Agung.
Dalam kegiatan patroli tersebut, juga ditemukan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
“Ada juga tempat hiburan malam yang belum memiliki izin, baik itu SITU, SIUP maupun izin keramaian lainnya,” cetusnya.