Tak Terima Divonis Positif Covid-19, Keluarga Tolak Pemakaman Dengan Prokes

Berita, Headline, Lokal, News6,480 views
Bagikan

“Pasien meninggal di rumah. Sebagian masyarakat yang ikut di pemakaman sudah di rapid antigen dan hasilnya negative,” jelasnya.

Sempat diberitakan sebelumnya, satu orang yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19 tanggal 22 Desember kemarin dinyatakan meninggal dunia tanggal 29 Desember. Pasien tersebut yakni Ny. MS (51) warga Kelurahan Gabek I, Kecamatan Gabek. Sempat diketahui, pasien juga memiliki penyakit penyerta.

“Pasien Ny. MS riwayatnya datang ke Unit Gawat Darurat (UGD-red) Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT-red) tanggal 21 Desember dengan keluhan sesak nafas dan ada Riwayat cuci darah. Kemudian, saat diskrining antigen dan dites swab hasilnya positif Covid-19. Pasien juga memiliki komorbid seperti hipertensi dan serta gagal ginjal kronis atau CKD. Pasien juga sempat pulang kerumah ditanggal 25 Desember,” tutur Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *