Kantor Pertanahan Beltim Bagikan 2.339 Sertifikat

Berita, Headline, Lokal, News1,558 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, BELTIM – Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur menyerahkan 2.339 sertifikat tanah bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah 820 Bidang. Bupati Beltim Yuslih Ihza menyerahkan secara simbolis kepada 10 warga dari Desa Bentaian Kecamatan Manggar di Kantor BPN Komplek Perkantoran Pemerintah Terpadu, Selasa, (5/1/20).

Sebelumnya, Bupati Beltim, Kepala Kantor Pertanahan Akhmad Syaiku dan Forkopimda Beltim mengikuti acara penyerahan sertifikat secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara. Totalnya ada 584.407 sertifikat tanah yang dibagikan Presiden untuk 26 Provinsi dan 273 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Akhmad menyatakan sertifikat yang dibagikan berasal dari tahun anggaran 2020. Sertifikat dibagikan untuk warga di 13 Desa Kabupaten Beltim.

 “Yang sudah selesai untuk realisasi PTSL di Tahun 2020 ada 2.339. Sedangkan untuk Redisnya (Redistribusi Tanah) ada 820 yang selesai,” ungkap Akhmad.

Diakuinya jumlah sertifikat tanah yang selesai dikerjakan oleh Kantor Pertanahan di tahun 2020 jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini lantaran adanya Pandemi COVID-19 dan belum tercapainya kesepakatan tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Targetnya sebenarnya lebih banyak berapa ribu, namun karena ada COVID ini jadi kita potong. Terus juga masalah pembebasan BPHTB antara Kantor Pertanahan dengan Pemkab Beltim itu juga kita masih belum final,” kata Akhmad.

Untuk 2021 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim menargetkan akan menyelesaikan sertifikat tanah bagi 2.100 bidang PTSL dan 5.000 sertifikat Redistribusi Tanah (Kebun Masyarakat).

“Dua program ini semuanya gratis, namun di luar BPHTB. Makanya kita minta ke Pemkab Beltim agar dinihilkan BPHTB-nya,” ujar Akhmad.

Akhmad yang baru dua bulan bertugas di Kabupaten Beltim itu juga menyatakan komitmennya untuk mengurangi dan menghapus mafia tanah di Kabupaten Beltim.

“Saya belum tahu situasinya, namun saya sudah koordinasi dengan Wakapolres (Ketua Saber Pungli). Ke depan kita kerjasama minimal mengurangi kalau tidak bisa memberantas mafia tanah,” tegasnya.

 

Dua Syarat Ini Harus Dipenuhi Sebelum BPHTB-nya Dihapus

 

Sementara itu Bupati Beltim Yuslih Ihza mengungkapkan masih ada sedikit kendala dalam pembebasan BPHTB untuk sertifikat Bidang PTSL, terutama dalam revisi peraturan syarat penghapusan BPHTB. Yang pertama menurutnya masalah luasan lahan.

“Batasan luasnya harus benar-benar, ada batasan maksimal terutama yang untuk sertifikat tanah PTSL ini. Itu yang masih dibicarakan kesepakatan luasnya,” kata Yuslih.

Yang ke dua, Yuslih ingin agar ada batasan jumlah masyarakat penerima program penghapusan BPHTB. Satu orang (nama) hanya boleh untuk satu sertifikat, selebihnya wajib membayar BPHTB.

“Yang ke dua, jumlah sertifikat yang bisa dimiliki per-orang per sertifikat. Nah inilah yang sampai saat ini masih kita koordinasikan. Mudah-mudahan nanti bisa terus lanjut,” ujar Yuslih.

Ditambahkannya pembebasan BPTHB merupakan diskresi (keputusan sendiri) kepala daerah. Menurutnya hanya segelintir kepala daerah di Indonesia yang melakukan kebijakan tersebut.

“Kebijakan saya lebih untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Karena sertifikat tanah itu baru bisa diberikan BPN jika masyarakat sudah melunasi BPHTB atau BPHTB-nya sudah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah,” jelas Yuslih.

Konsekuensi dihapuskannya BPHTB akan berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana BPTHB yang harusnya menjadi pemasukan saat seseorang membuat sertifikat, harus hilang.

“Sejak tahun 2018 saya sepenuhnya mendukung kebijakan Pak Jokowi untuk target jutaan sertifkat. Kita ingin masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap tanahnya,” ungkap Yuslih.

Total sertifikat bidang PTSL yang dibagikan untuk warga Kabupaten Beltim sejak tahun 2017 hingga 2020 mencapai 33.268. Sedangkan Bidang Retribusi Tanah dari tahun 2019 hingga 2020 mencapai 6.820 bidang.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *