” Anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok yang di pimpin langsung oleh saya melakukan lidik, sekira Pukul 01.30 Wib bertempat di Kontrakan orang tua Sdr. Hengky yang beralamat di Kemang Masam Ds. Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat ,” jelasnya
Selanjutnya dikatakan Intan Diputra bahwa pelaku dibawa ke Mapolsek Muntok guna proses lebih lanjut, dan dengan perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengerusakan.(ob)