“Proses pemberhentian antar waktu (PAW-red) anggota DPRD telah dilaksanakan sebagaimana yang tertera dalam pasal 111 sampai pasal 122 Peraturan DPRD Provinsi Babel nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib,” kata dia.
Kendati demikian, dengan pelantikan tersebut ia mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga mekanisme pergantian antar waktu ini berjalan dengan baik.