“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” terang Kapuspenkum Kejagung RI.
Informasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Andri Mardiansyah SH, selaku PPID Kejari Bangka. (OB)