“Terkait perekrutan PHL kemarin ada miskomunikasi. Sebenarnya, rekrutmen PHL kemarin merupakan pemberkasan ulang untuk PHL yang habis kontrak ditahun 2020. Karena, kontrak ini diperbaharui setiap tahun. Selain itu, kontrak PHL hanya untuk satu tahun anggaran,” ujar Endang, Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan Endang, rekrutmen yang dilakukan kemarin seyogyanya merupakan pemberkasan ulang untuk PHL yang ada di DLH. Selain itu, dikarenakan ada pelimpahan wewenang dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang.
“Yang kemarin itu sebenarnya pemberkasan ulang untuk PHL. Tetapi, saat kita umumkan disalah artikan sampai informasi itu tadi dianggap bahwa kita melakukan rekrutmen untuk PHL. Sebenarnya, rekrutmen yang kemarin itu lebih kepada pemberkasan ulang untuk PHL di DLH dan sebagian karena urusan kewenangan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH-red) sesuai dengan Permendagri nomor 90 Tahun 2019 yang dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup, yang mana sebenarnya sebelumnya ini dibawah urusan Dinas Perkim.
Jadi, untuk PHL dari Disperkim dialihkan kekita (DLH), pemberkasan ulang itu juga untuk PLH yang dari Perkim pindah ke DLH. Dan para pencari kerja beranggapan DLH buka rekrutmen besar-besaran padahal hanya pemberkasan ulang,” terang dia.
Namun berdasarkan surat Pengumumuman Nomor : 800/976a/DLH/XII/2020 tertera jelas bahwa Tentang Seleksi Penerimaan Calon PHL DLH Tahun 2021 dan bukan pemberkasan ulang. Tetapi, lagi-lagi ia berdalih bahwa hal tersebut hanya pemberkasan ulang.