Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Sebagaimana pasal 1 angka 2 KUHAP Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, “Jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” terang Kapuspenkum Kejagung RI.