Mantan Kadis ESDM Provinsi Sumsel di Periksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Tipikor Pembelian Gas Bumi Oleh Perumda Pertambangan Energi Sumsel

Berita, Headline, Lokal, News5,705 views
Bagikan

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Sebagaimana pasal 1 angka 2 KUHAP Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, “Jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” terang Kapuspenkum Kejagung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *