Pemerintah Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pada Saat Pemutihan

Berita, Headline, Lokal, News4,125 views
Bagikan

Program ini dibuat oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam membantu Masyarakat menghadapi covid 19.

Hal ini dijelaskan oleh Wedius Virkiyan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan , saat di temui media di kantor SAMSAT Pangkalpinang.

“Ini merupakan kebijakan Gubernur yang ingin membantu masyarakat dalam suasana covid- 19, yaitu untuk melakukan pembebasan/pemutihan terhadap kendaraan yang mengalami tunggakan, yang di mulai 1 Nomvember 2020 sampai dengan 31 Januari 2021” jelas Wedius Virkiyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *