Program ini dibuat oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam membantu Masyarakat menghadapi covid 19.
Hal ini dijelaskan oleh Wedius Virkiyan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan , saat di temui media di kantor SAMSAT Pangkalpinang.
“Ini merupakan kebijakan Gubernur yang ingin membantu masyarakat dalam suasana covid- 19, yaitu untuk melakukan pembebasan/pemutihan terhadap kendaraan yang mengalami tunggakan, yang di mulai 1 Nomvember 2020 sampai dengan 31 Januari 2021” jelas Wedius Virkiyan.