Tim TABUR KEJAGUNG Bersama Tim Kejari Batam dan Tim Kejati Bali Mengamankan Buronan Tipidum Tri Endang Astuti Binti Solek Sutrisno di Batam

Berita, Headline, Lokal, News5,920 views
Bagikan

Berdasarkan Putusan MA RI Nomer 557 k/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, pembebasan hutang di peruntukkan sebagai bukti seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar Rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Terpidana akan dibawa Ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejati Bali Guna Pelaksanaan eksekusi di Bali,” terang Kapuspenkum Kejagung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *