Berdasarkan Putusan MA RI Nomer 557 k/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, pembebasan hutang di peruntukkan sebagai bukti seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar Rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Terpidana akan dibawa Ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejati Bali Guna Pelaksanaan eksekusi di Bali,” terang Kapuspenkum Kejagung RI.