Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solek Sutrisno merupakan penangkapan kelima dalam tahun 2021, ungkapnya.
“Melalui program TABUR (tangkap Buron) Kejaksaan, Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tandasnya.