Kepala satuan reserse narkoba (satresnarkoba) AKP Yandri C. Akip seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto mengungkapkan atas dasar LP/A-17/I/2021/BABEL/RES BASEL tanggal 10/01/2021, membenarkan dan mengamankan dua pemuda PR(40) DAN JP(37) serta barangbukti.
Selain itu dijelaskan Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Widodo bahwa Pengembangan dan penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat yang menyebutkan dua pemuda asal desa Gadung kecamatan Toboali Bangka selatan bahwa rumah mereka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu”, kata kabagops AKP widodo.
” Pengembangan dan penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat yang menyebutkan dua pemuda asal desa Gadung kecamatan Toboali Bangka selatan, bahwa rumah mereka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu”, kata kabagops AKP widodo.