Setelah pengembangan kasus ditemukan barang bukti 1unit timbangan, beberapa unit handphone genggam, dan barang bukti jenis sabu seberat 1,70gram serta uang sebesar 500ribu rupiah jelas AKP widodo.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat 1
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (OB)