Saksi Ahli Sebut Kasus PC Pendi dan Migo Telah Memenuhi Unsur Pidana.

Berita, Headline, Lokal, News4,800 views
Bagikan

Penulis: La Ode M. Murdani.

OKEYBOZ.COM, MUNTOK – Ahli Hukum Pidana Rocky Marbun menyebut, perkara aktivitas Penambangan yang menjerat Pendi dan Migo di kawasan Pasir Kuarsa kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar), telah memenuhi unsur Pidana.

Hal tersebut diungkapkan Rocky, Saat di hubungi Okeyboz.com, Senin (11/01/2021). Rocky merupakan salah satu Saksi Ahli yang sempat di mintai keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat, terkait tangkapan alat berat milik Pendi dan operator Migo.

Sementara hampir satu tahun kasus tersebut. Tak kunjung P.21, sebab pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, berkas perkara tersebut belum lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *