Penulis: La Ode M. Murdani.
OKEYBOZ.COM, MUNTOK – Ahli Hukum Pidana Rocky Marbun menyebut, perkara aktivitas Penambangan yang menjerat Pendi dan Migo di kawasan Pasir Kuarsa kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar), telah memenuhi unsur Pidana.
Hal tersebut diungkapkan Rocky, Saat di hubungi Okeyboz.com, Senin (11/01/2021). Rocky merupakan salah satu Saksi Ahli yang sempat di mintai keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat, terkait tangkapan alat berat milik Pendi dan operator Migo.
Sementara hampir satu tahun kasus tersebut. Tak kunjung P.21, sebab pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, berkas perkara tersebut belum lengkap.