Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Miliki Sertifikat LPPOM MUI

Bagikan

Penulis : Rahmat Amin

OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT. — Lembaga Pengkajian Pengan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) provinsi Bangka Belitung merupakan lembaga Non Pemerintah, yang berpungsi Mengeluarkan Sertifikasi Kehalalan bagi suatu produk makanan maupun minuman, baik usaha perorangan maupun Industri (Perseroan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *