Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Miliki Sertifikat LPPOM MUI

Bagikan

Hal tersebut di benarkan oleh Nardi Pratomo selaku Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung, Senin (11/1/2021) saat memberikan Sertifikat Halal bagi Produk UMKM yang ada Sungailiat.

Ia mengatakan kalau dulu sertifikat halal bagi suatu Produk makanan dan minuman tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh suatu usaha baik itu Perseorangan maupun Industri Makanan, tetapi kini berdasarkan regulasi dari LPPOM MUI pusat hal tersebut sudah diwajibkan untuk di miliki oleh suatu badan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *