Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Miliki Sertifikat LPPOM MUI

Bagikan

“Kalau dahulu sebelum ada surat edaran dan regulasinya orang mau bikin sertifikat halal itu secara sukarela, tapi sekarang sudah diwajibkan bagi usaha baik UMKM, Industri, maupun Usaha Rumahan,” terang Nardi Pratomo.

Lebih lanjut Nardi menjelaskan bagi Suatu usaha yang berani mencantumkan label halal baik produk olahan makanan dan minuman tanpa ada bukti sertifikat halal dari lembaganya, hal tersebut dapat di kenakan sangsi pidana dan denda sesuai dengan aturan dari pemerintah, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *