Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Miliki Sertifikat LPPOM MUI

Bagikan

“Kalau kita baca UU Nomor 33 tahun 2014 dan PP 31 Peraturan Pemerintah ada ancaman sangsinya tapi kita mencoba untuk mengedukasi mempersiapkan para usaha dan usahawan ini, tanpa sertifikat halal kita tidak bisa menjual produk kita secara luas dan hanya untuk lingkup tetangga kita saja,” tandasnya. (ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *