Adapun hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa merusak fisik anak, membuat anak tersebut hamil hingga keguguran. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.
“Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Andhika Bhatara didampingi hakim anggota Benny Wijaya dan Lukas Sianipar.