Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pendampingan ini tidak hanya dilakukan dikantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan, sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kemensos di dampingi Kejagung akan segera memprosesnya.
“Tujuan kedatangan Kami bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan, untuk seluruh Proses yang ada di Kemensos.pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat Walikota Surabaya, dan ingin juga melakukannya di Kemensos ini, saat di temui di Kejagung RI,” terang Mensos Tri Rismaharini.
Dalam pendampingan ini, Mensos Tri Rismaharini mengatakan, Kejagung berperan dalam mengawal dirinya karena data Kemensos bukan hanya di gunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga, di serahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya, ujarnya.
“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan, oleh karena itu, saya minta didampingi dalam hal apapun lalu, kalau ada produk hukum yang di keluarkan Kemensos, kami meminta pendampingan dari Kejagung sehingga saya tidak ada kesalahan, kata Tri Rismaharini.