Selain dengan pihak Kejagung, Mensos juga meminta pendampingan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan POLRI terkait parameter kemiskinan, sebab kata Mensos anggaran yang ada di Kemensos sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya tidak benar.
Sementara itu Jaksa agung Dr. Burhanuddin menyambut baik kedatangan Mensos Tri Rismaharini guna meminta pendampingan. Jaksa Agung mengatakan, Kejagung sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.
“Tentunya Kami, ada kewajiban untuk melakukan pendampingan, hal yang disampaikan oleh Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah Program Nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” Ungkap Jaksa Agung Dr. Burhanuddin.
Pertemuan antara Mensos dan Jaksa Agung memperhatikan Protokol Kesehatan tentang pencegahan dan penularan Covid-19 dengan memperhatikan 3M.
Informasi ini melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Andri Mardiansyah SH selaku PPID di Kejari Bangka.(ob)