Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat SH kepada media OkeyBoz, Jum’at (15/1).
” Eksekusi lahan perkara Akin sudah kita eksekusi tadi Seluas 24,085 hektar ke kphp, sudah kita serahkan terus disaksikan oleh anak-anak terpidana terus dari Polisi Kehutanan, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desanya,” jelasnya.