Hal tersebut dikatakan Jan Maswan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Muntok nomor 120/pid b/lh/2020/pn muntok tanggal 13 November 2020.
” Prosesnya ini kemarin putusan pengadilan mengatakan seperti itu, langsung tindak lanjut kebetulan tidak lagi ada upaya-upaya hukum artinya sudah berkekuatan hukum tetap, sudah inkrah, jadi kita sebagai tim eksekutor dalam hal ini jaksanya harus melaksanakan putusan pengadilan itu,” tegasnya.(ob)