Kejari Babar Eksekusi Lahan Perkara Akin

Berita, Headline, Lokal, News3,802 views
Bagikan

Hal tersebut dikatakan Jan Maswan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Muntok nomor 120/pid b/lh/2020/pn muntok tanggal 13 November 2020.

” Prosesnya ini kemarin putusan pengadilan mengatakan seperti itu, langsung tindak lanjut kebetulan tidak lagi ada upaya-upaya hukum artinya sudah berkekuatan hukum tetap, sudah inkrah, jadi kita sebagai tim eksekutor dalam hal ini jaksanya harus melaksanakan putusan pengadilan itu,” tegasnya.(ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *