Menurut Herman, Pencairan Dana Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia akibat Virus Corona Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Bangka Selatan telah berjalan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Dana Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia akibat Virus Corona Covid-19 tahap pertama oleh ahli waris keluarga mendiang pendeta itu pada Kamis 14 Januari 2021 sebesar Rp 15 juta melalui Bank Mandiri Toboali telah mereka terima” kata Herman
Ia menjelaskan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan segera mengusulkan usulan tahap kedua ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bagi ahli waris korban meninggal lainnya untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.