“Kalau sejauh dia (oknum polisi-red) tidak melanggar prosedur, tidak perlu diperiksa Propam. Tetapi, kalau memang ada pelanggaran prosedur akan kita periksa, “terang Kapolda.
Kendati demikian ia menambahkan, apabila pihak keluarga korban merasa tidak puas akan keputusan tersebut dipersilahkan untuk melapor ke Bid Propam Polda Babel untuk ditindak lanjuti.
“Sudah tenang saja, kalau tidak puas silahkan lapor ke Propam nanti kita tanggapi,” tandas Anang.
Seperti yang diketahui, Regal Ramadan merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan nomor LP : B/1637/XII/2019 dan merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019, dengan vonis 6 bulan penjara.
Pada saat akan dilakukan penangkapan di kediamannya, tersangka berusaha melarikan diri dengan membawa sebilah pisau.