Sementara Kepala Cabang Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono menegaskan bahwa, santunan kali ini hanya untuk satu orang korban, atas nama Rosi Wahyuni kepada ahli waris.
“Ahli waris diberikan santunan asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara,” ungkapnya.