Saat dikonfirmasi di Kantornya Drs. H Askar SH selaku Ketua Pengadilan Agama (PA) Sungailiat, Senin (18/1/2021) mengatakan, Bahwa bukan saja perkara perceraian.
Masyarakat beranggapan bahwa PA hanya mengurus masalah perceraian dan banyak perkara lain diluar itu, seperti Harta bersama, Kewarisan, dan terakhir ini ada Ekonomi Syariah yang sudah berlaku di tahun 2020 dengan 3 perkara.
Namun yang paling banyak ditangani di PA ini adalah perkara perceraian yang terbagi menjadi 2 yakni cerai gugat dan cerai talak, cerai gugat itu yang diajukan oleh istri sedangkan cerai talak majelis hakim memperbolehkan suami memberikan talak kepada istri,” ujarnya.