“Di tahun 2020 jumlah perkara yang masuk di PA Sungailiat ini sangat banyak antara perkara gugatan dan permohonan berjumlah 1200 perkara yang masuk, dan didominasi oleh perkara gugatan yang diajukan oleh pihak istri,” terang Ketua Pengadilan Agama.
Ia mengemukakan permasalahan yang terjadi di perkara cerai gugat maupun talak dikarenakan masalah ekonomi, kerena di jaman Pandemi Covid-19 ini orang mencari uang susah dan usaha pun lagi sepi, masalah dampak sosial, dan masalah KDRT, ungkapnya.
“Kenapa perkara kita banyak karena skup wilayah Pengadilan Agama ini luas meliputi Bangka tengah, dan Bangka Selatan dan yang paling banyak berkas perkaranya berasal dari Sungailiat Kabupaten Bangka,” tandasnya.(OB)