Keluarga ahli waris korban tragedi Sriwijaya Air SJ-182 baru mendapatkan dari pihak Jasa Raharja Rp. 50.000.000 dan BPJS Rp. 42.000.000 sedangkan dari pihak maskapai belum ada informasi.
Hal itu diketahui setelah diungkapkan adik almarhum Rosi Wahyuni yaitu Rapin kepada media, Rabu (21/1/2021) dikediaman korban.
“Untuk dari pihak maskapai sejauh ini belum ada informasi, dan proses santunannya belum ada tetapi komunikasi kita terhadap maskapai, terus berjalan sampai semalam juga masih berkomunikasi”, jelas Rapin.