“Kami hadir disini untuk bersilaturahmi. Kami turut berduka atas kejadian itu. Santunan lainnya akan diserahkan setelah pemberkasannya sudah selesai,” ungkap Wagub Fatah.
Dijelaskannya, penyerahan santunan ini diberikan sesuai hasil identifikasi penumpang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 bahwa, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50.000.000.