Perihal santunan ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono mengatakan, PT Jasa Raharja akan memproses secara cepat setelah dilakukan pengumuman teridentifikasi oleh pihak Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
“Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, serta dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.