Jenazah Yulian Andika, Korban Sriwijaya Air  SJ 182 Tiba di Pangkalpinang

Bagikan

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono menjelaskan, pemberian santunan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris korban setelah prosesi pemakaman selesai.

“Korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50.000.000 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017,” pungkasnya.(*/Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *