Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono menjelaskan, pemberian santunan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris korban setelah prosesi pemakaman selesai.
“Korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50.000.000 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017,” pungkasnya.(*/Adv)