Polsek Sungailiat Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Berita, Headline, Lokal, News3,470 views
Bagikan

“Adapun pasal yang di sangkakan melanggar pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun,” jelas Kabag Ops Polres Bangka ini

Sementara pengakuan tersangka T alias Cung dari wawancara siang itu mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka pernah di penjara selama 6 bulan di LP Bukit Semut Sungailiat kasus yang sama yakni pencurian HP, dan sekarang mencuri kembali karena ketagihan.

“Saya mencuri dengan cara keliling-keliling rumah warga yang di anggap sepi, kemudian setelah di rasa aman saya masuk ke dalam rumah mencongkel pintu atau jendela menggunakan sebilah parang,” cetusnya.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *