“Adapun pasal yang di sangkakan melanggar pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun,” jelas Kabag Ops Polres Bangka ini
Sementara pengakuan tersangka T alias Cung dari wawancara siang itu mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka pernah di penjara selama 6 bulan di LP Bukit Semut Sungailiat kasus yang sama yakni pencurian HP, dan sekarang mencuri kembali karena ketagihan.
“Saya mencuri dengan cara keliling-keliling rumah warga yang di anggap sepi, kemudian setelah di rasa aman saya masuk ke dalam rumah mencongkel pintu atau jendela menggunakan sebilah parang,” cetusnya.(OB)