- Sesuai penetapan WPR di Kabupaten Beltim berdasarkan usulan desa agar mengevaluasi kembali pemanfaatan terhadap WPR yang ada di wilayah desanya .
- Berdasarkan evaluasi sesuai angka 1 diatas, diminta kepada kepala desa untuk memberikan rekomendasi atas WPR di wilayahnya baik ada atau tidak adanya perubahan peruntukkan melalui musyawarah desa.
- Rekomendasi desa agar disampaikan paling lama satu minggu setelah pembahasan ini yang nantinya akan ditindaklanjuti Pemkab Beltim kepada Pemprov Babel. (*/)