2 Orang Pengguna Rapid Test Milik Orang Lain Dihukum Petugas Tanjung Kalian

Berita, Headline, Lokal, News5,373 views
Bagikan

” Ini tadi sudah kita temukan orang yang menggunakan rapid saudaranya dipakai untuk menyeberang. KTP-nya OKI mau ke Palembang dari Bangka, ” jelasnya

Setelah diinterogasi petugas, akhirnya kedua orang tersebut mengakui rapid test tersebut bukan miliknya, melainkan milik saudaranya.

” Saya (Danpos AL,red) bilang kalau ini nggak bener, akan saya bawa ke Polres, ternyata dia ngaku itu punya saudaranya, dia mengakui sendiri. Kalau ngaku kita bantu untuk rapid ulang. Kalau kita tindakan hukum kan kasihan,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *