Pekerja Wajib Tahu 3N

Berita, Headline, Lokal, News3,791 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus ditingkatkan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan memunculkan istilah 3N, yakni Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3. Tentunya hal ini harus diketahui dan dipahami para pekerja.

Tidak hanya inovasi, namun juga kebijakan untuk melindungi para pekerja dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19, lahirlah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk menjadi pedoman bagi semua perusahaan.

Demikian sambutan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Rapat Wagub Babel, lantai 1 Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (3/2/2021).

Ini menjadi strategi untuk menghadapi adaptasi dari kemunculan potensi bahaya jenis pekerjaan baru sebagai dampak dari pandemi.

“Pandemi memunculkan jenis pekerjaan baru dan beberapa pekerjaan lama hilang. Di samping itu, potensi bahaya dari pekerjaan baru pun muncul. Ini membutuhkan strategi pengendalian sebagai antisipasi agar adaptasi terhadap kebiasaan baru dapat bermakna untuk K3,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *