Di samping itu, profesionalisme dan integritas para pemangku kepentingan menjadi tuntutan utama dalam upaya memperluas lapangan kerja dan membangkitkan dunia usaha di masa pandemi.
“Pemerintah tengah berupaya memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali dunia usaha di masa adaptasi kebiasaan baru, maka tugas kita semakin berat dan beragam. Untuk itu, profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tak bisa ditawar-tawar lagi,” tambahnya.
Presiden telah menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK; dan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, maka menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudnya visi misi pemerintah.
“Artinya dalam hal perlindungan dan keselamatan kerja, menjadi salah satu substansi yang dipertimbangkan, untuk menetapkan pelaku usaha perlu izin yang dalam Undang-undang tersebut menjadi kluster perizinan berusaha berbasis resiko,” jelasnya.