Tak Pakai Masker Siap Kena Denda Rp 200 Ribu

Berita, Headline, Lokal, News4,256 views
Bagikan

Penulis : Cepi Marlianto

OKEYBOZ.COM,PANGKALPINANG – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, penerapan denda kepada para pelanggar protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 akan segera dilakukan.

Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 200 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *