Tak Pakai Masker Siap Kena Denda Rp 200 Ribu

Berita, Headline, Lokal, News4,356 views
Bagikan

Ditambahkannya, di tempat keramaian seperti pasar memang banyak tak menerapkan prokes terutama dalam menjaga jarak. Maka dari itu, pihaknya Bersama Forkopimda Babel yang terdiri dari Korem 045/Garuda Jaya, Kejaksaan Tinggi, Lanal dan BPBD membagikan sebanyak 5.000 masker di pasar.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi kembali pada masyarakat dan mengingat masyarakat di wiliayah pasar Ramayana untuk senantiasa memakai masker. Di pasar memang jelas adanya kerumunan tidak menjaga jarak, namum kunci utamanya adalah menggunakan masker dengan benar dan standar kesehatan, InsyaAllah kita akan terlindungi.

Kita juga mengimbauan kepada masyarakat untuk jangan sombong, jangan takabur, jangan angkuh, jangan merasa dirinya kuat. Ini jelas adalah penyakit yang tidak terlihat, virus ini membahayakan. Jadi, patuhilah protokol kesehatan, anda mungkin sehat namun belum tentu orang yang datang atau keluarga anda, nanti kalau sudah tertular menyesal dikemudian hari,” tambah Kapolda. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *