Kata gubernur yang dinobatkan sebagai TOP Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perkembangan pengajuan penetapan KEK di Tanjung Gunung dan Sungailiat masih stagnan, persoalannya karena belum ada kepastian batas yang jelas antara pengusul KEK dengan PT Timah. Padahal, proses pengajuan ini telah dirundingkan sejak tahun 2017.
Dijelaskannya, antara pengusul yaitu PT Pan Semujur Makmur dan PT Pantai Timur Sungailiat telah membuat perjanjian dengan PT Timah terkait pembangunan KEK ini. Namun, pemerintah pusat masih ingin memastikan bahwa setelah diputuskan sebagai KEK, benarkah PT Timah tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan di sekitar daerah KEK.
Dewan Nasional KEK menjelaskan kementerian telah sepakat dan mendukung visi gubernur untuk melakukan transformasi ekonomi. “Hanya waktu itu catatannya tolong dipastikan bahwa lahan yang masuk KEK itu tidak ditambang lagi. Maka diminta membuat perjanjian dengan PT Timah,” ungkapnya.
“Kalau pemerintah pusat tidak mau menurunkan persyaratan ini, maka KEK tidak akan bisa kita wujudkan, kecuali pemerintah mau menekan PT Timah,” tegasnya.
Bang ER berharap pemerintah pusat harus segera turun tangan dan tegas dalam mengatasi hal ini. Dia menyatakan bahwa kunci dari disetujui atau tidaknya KEK ini adalah harus ada kepastian dari batas yang jelas antara pengusul dan PT Timah.