Selaku pimpinan sidang H Oktoraszari yang menyampaikan bahwa paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 79 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/ atau wakil daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
” Mematuhi amanat konstitusi tersebut, serta memperhatikan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.19-413 tahun 2019 tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatannya, maka masa jabatan Bupati Bangka Batat periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 22 maret 2021,” jelasnya