Waduh ! Tak Digunakan Satu Bulan Kartu Kendali Gas Melon Hangus

Bagikan

“Kalua nanti diambil keputusannya untuk satu bulan hanya tiga tabung, setelah itu terkunci. Terkait berapa banyak yang masyarakat ingin membeli kita hanya berikan sesuai jatah. Kartu ini juga tidak bisa ditambah dan dikurangi,” pungkasnya.

Ia menambahkan, sesuai peraturan sasaran pengguna gas elpiji 3 kilogram ini adalah untuk rumah tangga dan usaha mikro. Kemudian, nelayan dengan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 5 GT atau 13 HP serta petani yang memiliki luas lahan kurang dari 0,5 hektar dan untuk petani transmigrasi dengan luas 2 hektar.

“Sedangkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN-red), TNI, Polri dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN-red) tidak berhak menerima gas elpiji 3 kilogram,” timpal Abdul Fatah. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *