Bupati Bangka dalam amanatnya mengatakan jabatan promosi serta rotasi dan mutasi di Pemkab Bangka merupakan hal yang biasa, bukan hanya di Pemkab Bangka saja tapi seluruh leading sektor yang ada, dan ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi yang ada di Pemkab Bangka serta ini merupakan bagian dari pelantikan yang dilakukan pada tanggal 21 Januari kemarin yang belum sempat dilantik.
“Untuk pelantikan ini sesuai dengan amanat dari PP 11 tahun 2017 tentang ASN, para diharapkan memiliki rasa kecintaan terhadap Pemkab Bangka ini, ketika para ASN ini memiliki rasa kecintaan secara otomatis para ASN ini akan mengabdi di Pemkab Bangka dan diharapkan Para ASN itu tidak perlu menunggu perintah dari atasan apalagi dari Kepala daerah dalam melaksanakan kewajiban sebagai ASN,” terang Bupati Bangka.
Diharapkan oleh Bupati Bangka untuk ke depan para ASN ini dapat menjalankan tugas yang sudah di amanatkan oleh undang-undang dan menurut Bupati Bangka untuk saat ini para ASN sudah cukup baik, walaupun ada yang masih perlu tingkatkan lagi kinerjanya.