Kejati Babel  Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Fasilitas Kredit BRI Cabang Pangkalpinang

Bagikan

Johnny juga menambahkan, sejauh ini ke 4 tersangka masih dalam  penyelidikan dan pengembangan, serta akan disangkakan dengan dua  pasal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai  Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP  JO Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun  2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi  JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP JO pasal 65 ayat (1) KUHP”, Jhonny. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *