Johnny juga menambahkan, sejauh ini ke 4 tersangka masih dalam penyelidikan dan pengembangan, serta akan disangkakan dengan dua pasal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP JO Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP JO pasal 65 ayat (1) KUHP”, Jhonny. (OB)