Perda tersebut dikatakan Fedriansah juga menyebutkan sanksi dengan denda sebesar Rp.250.000,- bagi pelanggar Prokes.
” Jadi itu nanti akan ada sanksi berupa denda, apabila ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan nantinya, ada sanksi di situ berupa denda sebesar dua ratus ribu untuk supaya masyarakat ketahui, nanti setelah disosialisasikan Perda ini tentunya masyarakat akan dikenakan sanksi tersebut,” tegasnya
Polri Bangka Barat ditegaskannya akan membackup penuh penerapan prokes tersebut bersama elemen terkait, guna memutus rantai penyebaran Covid19 di wilayah Bangka Barat.