Kapolres Ingatkan Adanya Perda No. 10 Untuk Sanksi Pelanggaran Prokes Rp.250.000,-

Bagikan

Perda tersebut dikatakan Fedriansah juga menyebutkan sanksi dengan denda sebesar Rp.250.000,- bagi pelanggar Prokes.

” Jadi itu nanti akan ada sanksi berupa denda, apabila ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan nantinya, ada sanksi di situ berupa denda sebesar dua ratus ribu untuk supaya masyarakat ketahui, nanti setelah disosialisasikan Perda ini tentunya masyarakat akan dikenakan sanksi tersebut,” tegasnya

Polri Bangka Barat ditegaskannya akan membackup penuh penerapan prokes tersebut bersama elemen terkait, guna memutus rantai penyebaran Covid19 di wilayah Bangka Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *